BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membenarkan surat pemanggilan terhadap Fransisca Mawar Menik terkait unggahan di media sosial Threads yang menyinggung pemadaman listrik di Batam selama sekitar 12 jam.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi BTM.CO.ID, Minggu (18/10/2026).
“Yang jelas benar bahwa surat tersebut dari Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Nona.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi.
“Pemanggilan dalam rangka klarifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan surat bernomor B/2645/X/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, penyelidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran tertulis melalui media elektronik.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/160/X/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/260/X/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus pada tanggal yang sama.
Dalam surat itu disebutkan, dugaan peristiwa terjadi sekitar 13 Oktober 2026 di Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui akun Threads @fransiscabrook92.
Akun tersebut diketahui mengunggah tangkapan layar berita disertai keterangan yang menyinggung hubungan keluarga Wakil Kepala Bp Batam Li Claudia Chandra dengan Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo serta pemadaman listrik yang berlangsung sekitar 12 jam.
“Oh adeknya????? Kakak sibuk nanam bunga, pot bunga. Adeknya Dirut PLN BATAM, luar biasa listrik mati 12 Jam,” demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam surat pemanggilan itu, Fransisca Mawar Menik diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna kepentingan proses penyelidikan.
Penyelidik mencantumkan dugaan tindak pidana pencemaran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh keterangan terkait unggahan di media sosial tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polda Kepri mengenai materi klarifikasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. (Btm/ddr)
