BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter kembali mengungkap dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara ilegal di Kota Batam.
Dalam pengungkapan yang disampaikan melalui konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026), polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.
PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menjadi pasir, kemudian menjualnya.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., menjelaskan FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam warna biru.
Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.
Sementara SL diketahui berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO dan pemilik truk roda enam warna hijau.
Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, serta satu buah kunci truk.
Sedangkan AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.
Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis. (Btm/r)








