Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Uang Rp7,79 Miliar dari Kasus Judi Kasino di Nagoya Batam

  • Bagikan
Pengungkapan Judi Kasino di Batam dipimpin langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Minggu (16/8/2026) - btm.co.id/IG humas polda Kepri

BTM.CO.ID, BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di hadapan awak media, Minggu (16/8/2026).

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Nagoya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.

BACA JUGA:  Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Batam Layani 204 Permohonan Paspor Merdeka

Puncaknya, pada Sabtu malam (15/8/2026), Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap tempat permainan elektronik (gelper) Nagoya Game Zone yang berada di depan Hotel Utama Nagoya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang terdiri dari pemilik atau owner, manajer, kasir hingga pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.

“Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu,” ujar Nunung Syaifuddin.

BACA JUGA:  Dugaan Jaringan Peredaran Rokok Impor dan Miras Ilegal di Batam, Bareskrim Diminta Usut Jaringan Pemasok

Dari 197 orang yang diamankan, terdapat 10 warga negara asing (WNA) yang berasal dari China, Singapura dan Malaysia.

“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” jelasnya.

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik juga menyita tiga brankas yang berisi uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar.

“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar,” lanjut Nunung.

BACA JUGA:  DPRD Batam Bahas Polemik KB Yayasan Djuwita Prakarsa, Disdik Keluarkan Surat Teguran

Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian juga turut diamankan sebagai barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti serta mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

Bareskrim Polri juga masih mendalami dugaan jaringan dan modus operandi perjudian tersebut, termasuk peran pihak yang diduga sebagai bandar maupun pemain.

Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kasus perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam tersebut. (BTM/ddr)

  • Bagikan