Bea Cukai Batam Sita 640 Ribu Rokok dan 480 Ribu Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

  • Bagikan


BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengamankan 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah speedboat tanpa awak di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026) sore.

Penindakan bermula dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat tanpa nama bermesin ganda 2 x 200 PK yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Saat petugas berhasil menjangkau lokasi, tidak ditemukan awak kapal di sekitar speedboat tersebut.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tegas Larang Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Tangki Modifikasi

Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat dan memastikan tidak ada kru yang berada di lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan bakau. Selanjutnya pada pukul 16.45 WIB dilakukan pemeriksaan awal yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta seluruh muatannya. Dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB sarana pengangkut dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kombes Manang Soebeti Bongkar Dugaan Pinjol Ilegal BAFI Group di Batam, Promosi Libatkan Influencer Okto Siagian

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui muatan tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA:  Kombes Pol Manang Soebeti Soroti Dugaan Konsultasi Pinjol Ilegal BAFI Group di Batam, Masyarakat Diminta Waspada

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Masyarakat diminta turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (btm/r)

  • Bagikan