Bentrok Setokok, Polresta Barelang Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Orang Meninggal dan Tujuh Luka

  • Bagikan

Untuk RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk, serta dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Polisi Masih Kembangkan Perkara

Kapolresta Barelang menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Ultimatum Pengusaha, Pelabuhan Tikus Diduga Jadi Jalur Penyelundupan Barang dari Batam

Menurutnya, seluruh rangkaian kejadian masih didalami untuk memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang akan melakukan tindakan hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegas Anggoro.

BACA JUGA:  Polda Kepri Salurkan Bantuan Beras untuk Panti Asuhan Miftahul Ulum di Batam

Ia juga mengimbau masyarakat Kota Batam tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban.

“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.

BACA JUGA:  Polda Kepri Amankan 114 Orang di Kampung Madani Terkait Narkoba

Masyarakat juga diminta mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Laporan melalui layanan tersebut akan ditindaklanjuti kepolisian sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. (Btm/r)

  • Bagikan