BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebanyak 114 orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaan KRYD, personel Polda Kepri melakukan penyisiran serta pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dari kegiatan tersebut petugas mengamankan 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.
“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Kepri bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap 114 orang tersebut, kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan urine dan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“KRYD secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Polda Kepri, lanjutnya, akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian di lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian.








