Kelompok tersebut diduga melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
“Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut yang berada di lahan kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin,” jelas Agung.
Selanjutnya terjadi keributan antara kedua kelompok yang disertai aksi saling melempar batu.
Dalam situasi tersebut, salah satu pihak dari kelompok Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara untuk laporan kedua, polisi menyebut pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi datang ke lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.
Sesampainya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul dan dipimpin seseorang yang disebut sebagai SH.
Dalam keterangan polisi, SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Saat pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Setelah itu terjadi aksi penyerangan terhadap rombongan tersebut.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, dan beberapa kendaraan rombongan mengalami kerusakan.
Polisi Amankan Senapan Angin hingga Tombak
Dari perkara pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.
Selain itu, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter, satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dari perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp dan rekaman video.
