OJK Kepri Angkat Bicara Soal Dugaan Penipuan Arisan Online G’mes Gemilang yang Rugikan Korban Miliaran Rupiah

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan berkedok arisan online melalui grup WhatsApp G’mes Gemilang yang diduga dikelola seorang perempuan berinisial ALS alias V asal Batam. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Awalnya, arisan online tersebut berjalan lancar dan memberikan keuntungan kepada para anggotanya. Namun seiring berjalannya waktu, dana milik banyak peserta dilaporkan tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan para korban secara mandiri, total kerugian yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Lutfi, mengatakan pihaknya mencermati pemberitaan media terkait dugaan kasus arisan online yang mengakibatkan kerugian masyarakat.

“OJK mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penghimpunan dana masyarakat yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa disertai penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pengelolaannya,” ujar Lutfi kepada BTM.CO.ID, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA:  Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026, Bawa Pulang 13 Medali

Lutfi menjelaskan, pada prinsipnya OJK memiliki tugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) berizin, serta sektor jasa keuangan lainnya yang berada dalam pengawasan OJK.

“Apabila kegiatan arisan dilakukan secara individu atau kelompok masyarakat dan tidak merupakan produk maupun layanan dari lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, maka kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup pengawasan langsung OJK,” jelasnya.

Meski demikian, OJK terus melakukan upaya preventif melalui program edukasi dan literasi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengenali serta menghindari berbagai modus penghimpunan dana dan investasi yang berpotensi merugikan dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bangun Gedung Serba Guna 3 Lantai, Ini Fungsi dan Manfaatnya

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menempatkan dana pada suatu kegiatan atau penawaran keuangan.

“Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan serta mempertimbangkan kewajaran manfaat atau imbal hasil yang dijanjikan,” katanya.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan berbagai aktivitas penghimpunan dana masyarakat yang terindikasi ilegal, termasuk modus investasi bodong yang kerap berkedok arisan, koperasi maupun skema lainnya.

“Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya indikasi aktivitas jasa keuangan ilegal, investasi ilegal, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, OJK akan berkoordinasi dengan Satgas PASTI serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing untuk melakukan pendalaman, penghentian aktivitas, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Laporan ke Polres Tanjungpinang Sejak 2021, Korban Arisan G'mes Gemilang Asal Batam: Uang Kami Belum Kembali

Menurut Lutfi, OJK menghormati dan mendukung seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk dan layanan keuangan atau ingin memastikan legalitas suatu entitas, OJK menyediakan layanan konsumen melalui kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, maupun melalui situs resmi OJK.

“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan keuangan serta ingin memastikan legalitas entitas tertentu, dapat menghubungi layanan konsumen OJK,” pungkasnya. (Btm/DDR)

  • Bagikan