Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika Awal 2026, 45 Tersangka Diamankan

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap 30 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang diamankan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kepri serta perwakilan instansi terkait, di antaranya kejaksaan, BNNP, GRANAT Provinsi, BPOM, Bea dan Cukai, Pegadaian, penasihat hukum, dan insan pers.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 30 laporan polisi tersebut, penyidik mengamankan 45 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan.

BACA JUGA:   Sekolah Merah Putih Program Presiden Prabowo Di Kota Batam Akan Dibangun di Pulau Galang

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta etomidate sebanyak 353 pcs yang sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape,” ujarnya.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap dalam periode tersebut. Pada Januari 2026, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, dengan barang bukti 230 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Selanjutnya, pada awal Februari 2026, dua tersangka berinisial FA dan MI diamankan di kawasan Bengkong Sadai, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 555,50 gram. Seluruh perkara tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2), sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Selain itu, juga diterapkan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:   Geothermal Dinilai Kunci Energi Hijau di Indonesia, Pakar Ingatkan Pentingnya Jaga Iklim Investasi dan Pemanfaatan Teknologi

“Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari delapan laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 dan Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, serta ekstasi 140 butir.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik.

BACA JUGA:   Dorong Literasi, Forum TBM Batam Gaungkan Aku Cinta Buku di Hadapan Komisi IV DPRD

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polda Kepri terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. (Btm/r)

  • Bagikan