Polresta Barelang Bongkar Penyelewengan Pertalite Bersubsidi di Batam, Dua Pelaku Diciduk

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama ratusan liter BBM yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit V Tipidter Iptu M. Alvin Royantara, Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta jajaran penyidik Polsek Sungai Beduk.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dari SPBU Tanjung Riau.

“Tim menerima informasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang diperjualbelikan kembali secara ilegal. Menindaklanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU,” ujarnya.

BACA JUGA:  Survei Pilwako Batam 2029: Amsakar Masih Teratas, Li Claudia Terus Menanjak

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik bernomor polisi BP 8954 EO tengah mengisi Pertalite menggunakan sejumlah jerigen di bak kendaraan.

Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka berinisial AA (48) menutup bak mobil menggunakan terpal dan meninggalkan lokasi SPBU. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar.

Di lokasi tersebut, tersangka AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Sesampainya di bengkel, AA kembali menurunkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka lainnya berinisial AS (36). Saat itulah petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tegas Larang Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Tangki Modifikasi

Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan biaya sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan.

Namun, BBM subsidi itu justru dijual kembali kepada AS dan pihak lainnya dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara tersangka AS membeli Pertalite subsidi dari AA untuk dijual kembali kepada masyarakat melalui alat pertamini dengan harga Rp12 ribu per liter.

“Praktik ini merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran dan menyebabkan berkurangnya pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak,” jelas Alvin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki Carry BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Batam.

BACA JUGA:  Kapal Pink Karya Anak Batam Viral, Tugboat GASKAN 01 dan Barge BLACKPINK 331 Curi Perhatian

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Batam.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” tegasnya. (Btm/r)

  • Bagikan