BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E. Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Kabidhumas menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui proses penyidikan panjang, perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izin pengelolaannya telah dicabut oleh instansi berwenang.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI secara resmi mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Pencabutan itu telah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan PT A.E. di PTUN Jakarta dan PTTUN dinyatakan ditolak.
“Meskipun izin telah dicabut dan pihak perusahaan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, PT A.E. diduga masih tetap melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal inilah yang menjadi pokok perkara dalam proses hukum,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic.
Ia menambahkan, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen legal aktivitas dan perizinan PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar; serta Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka BY telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Kombes Pol Ronni Bonic.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare, yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Pulau Rempang.
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pengelolaan lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pemanfaatan lahan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam. Setiap penggunaan lahan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polri bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena dapat merugikan negara serta menghambat pembangunan daerah.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif mendukung upaya pemberantasan mafia tanah demi menjaga aset negara agar dimanfaatkan secara sah dan berkeadilan. (Btm/r)










