BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam mutasi kali ini, tiga jabatan strategis mengalami pergantian, mulai dari Karo Rena, Dirintelkam hingga Kapolres Natuna.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026 tentang Pemberitahuan Mutasi di Lingkungan Polri.
Surat telegram tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Polri), Irjen Pol. Deni Dharmapala, S.H., S.I.K., M.H.
Adapun pejabat Polda Kepri yang mengalami rotasi dan alih tugas jabatan yakni:
- Karo Rena Polda Kepri, Kombes Pol. Marcelino Sampouw, S.H., S.I.K., M.T., dimutasikan sebagai Pamen Lemdiklat Polri dalam penugasan pada Lemhannas. Posisinya digantikan Kombes Pol. Welly Abdillah, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Karo Rena Polda Maluku Utara.
- Dirintelkam Polda Kepri, Kombes Pol. Ferikson Tampubolon, S.I.K., M.H., mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit Kerawanan Sendi Kehidupan Bernegara Ditpolitik Baintelkam Polri. Jabatan yang ditinggalkannya dipercayakan kepada AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Wadirintelkam Polda Kepri.
- Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, diangkat sebagai Wadirpolairud Polda Jawa Timur. Posisinya akan diisi AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan mutasi dan alih tugas jabatan merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi Polri.
“Mutasi dan alih tugas jabatan merupakan hal yang lazim dalam organisasi Polri sebagai implementasi tour of duty dan tour of area, sekaligus bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel guna mendorong regenerasi kepemimpinan, meningkatkan profesionalisme, efektivitas organisasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, serah terima jabatan (sertijab) terhadap para pejabat yang mengalami mutasi dan alih tugas akan dilaksanakan paling lambat dalam waktu 14 hari terhitung sejak surat telegram diterbitkan.
Selain itu, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas biaya.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. (Btm/r)





