Polri Resmi Larang Personel Pakai Vape! Batam Justru Punya Pabrik Rokok Elektrik Skala Ekspor

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, larangan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya.

BACA JUGA:  Warga Pulau Galang Bahagia Terima Sembako Gratis Saat Polda Kepri Panen 15,6 Ton Jagung

Salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Sebab, cairan atau cartridge vape secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian dari aspek kesehatan karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penegakan disiplin berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 dan penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

BACA JUGA:  4 Personil Tersangkut Kasus Narkoba, Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri: Saya Tindak Tegas!

Batam Punya Pabrik Vape Berorientasi Ekspor

Di tengah kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel Polri tersebut, Batam juga memiliki industri manufaktur rokok elektrik yang berorientasi pada pasar internasional.

Salah satunya PT Smart Vape Factory, perusahaan produsen rokok elektrik yang berbasis di Batam. Kehadiran pabrik ini disebut memperkuat posisi Batam sebagai salah satu kawasan manufaktur vape di kawasan Asia.

Selain memproduksi produk dengan merek sendiri, perusahaan tersebut juga menyediakan layanan Original Equipment Manufacturer (OEM) dan Original Design Manufacturer (ODM).

Melalui layanan tersebut, perusahaan membuka peluang bagi berbagai merek untuk memproduksi rokok elektrik menggunakan merek mereka sendiri langsung dari fasilitas produksi di Batam.

Perusahaan juga memiliki kemampuan memproduksi suku cadang (sparepart) khusus sesuai kebutuhan klien, sehingga memberikan fleksibilitas bagi mitra bisnis dalam mengembangkan produk.

Perwakilan Smart Vape Factory, Iceman, mengatakan perusahaan tersebut telah memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam industri manufaktur rokok elektrik.

BACA JUGA:  Polda Kepri Amankan 18 Orang di Kampung Madani Batam, Hasil Tes Urine 17 Positif Narkotika

Menurutnya, komitmen terhadap kualitas diwujudkan melalui penerapan standar internasional di seluruh lini produksi.

“Seluruh lini produksi telah memenuhi standar internasional, termasuk ISO 9001:2015 untuk sistem manajemen mutu, ISO 14001:2015 untuk sistem manajemen lingkungan, serta ISO 45001:2018 untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Iceman.

Dengan pengalaman dan kapabilitas produksi tersebut, Smart Vape Factory optimistis dapat memberikan nilai tambah bagi konsumen maupun pelaku usaha, sekaligus mendorong Batam menjadi salah satu pusat manufaktur rokok elektrik di tingkat regional dan internasional.

Di sisi lain, kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan vape bagi personel Polri menjadi penegasan bahwa aturan internal kepolisian memiliki ruang lingkup tersendiri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. (Btm/r)

  • Bagikan