Kampung Madani Batam Bakal Digusur, PT Eka Tritama Propertindo Siapkan Sagu Hati hingga Rp30 Juta

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kampung Madani, kawasan permukiman di Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, bakal ditertibkan menyusul rencana pemanfaatan lahan oleh PT Eka Tritama Propertindo.

Perusahaan pemegang alokasi lahan tersebut telah menyosialisasikan pemberian sagu hati atau kompensasi kepada warga yang menempati kawasan tersebut.

Pantauan BTM.CO.ID, Senin (2/11/2026), sejumlah rumah warga, baik bangunan permanen maupun semi permanen, sudah diberi tanda dan nomor. Penandaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan rumah yang akan mendapatkan sagu hati.

Salah seorang warga membenarkan bahwa permukiman tersebut akan digusur karena lahannya akan dimanfaatkan perusahaan.

“Iya, kami akan digusur karena lahan ini akan dibangun oleh perusahaan PT Eka Tritama Propertindo,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, warga juga telah menerima surat pemberitahuan dari perusahaan terkait rencana pemberian sagu hati.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: Green Policing Polda Kepri, Kapolda Suhendri Ajak Warga Stop Buang Sampah ke Laut

“Kebetulan rumah kami semi permanen, ya pasrah saja kalau akan digusur. Tapi kami berharap kompensasi yang diberikan sesuai,” katanya.

Berdasarkan surat pemberitahuan kesanggupan pemberian sagu hati dari PT Eka Tritama Propertindo tertanggal 18 September 2026 yang diterima BTM.CO.ID, perusahaan mencantumkan sejumlah kategori bangunan beserta besaran kompensasi.

Adapun rincian sagu hati yang tercantum dalam dokumen tersebut yakni:

  • Rumah permanen: Rp30 juta.
  • Rumah semi permanen: Rp23 juta.
  • Kategori standar: Rp15 juta.
  • Gubuk atau pondok: Rp7,5 juta.
  • Kategori data plus: Rp4 juta.

Surat tersebut ditandatangani Direktur PT Eka Tritama Propertindo dan ditembuskan kepada Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam serta Ketua Tim Terpadu Kota Batam.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: 6.097 SPPG Kena Suspend, Salah Satunya SPPG Sungai Langkai 8 Sagulung Batam Dihentikan Sementara

Dalam dokumen itu, pembebasan lahan mengacu pada Gambar Penetapan Lokasi Nomor 27040717.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah kawasan Kampung Madani nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian, kawasan industri, atau peruntukan lainnya.

Di sisi lain, Kampung Madani belakangan menjadi perhatian publik setelah Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia dalam rangka pemulihan kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Dalam razia itu, petugas menemukan sejumlah barang, di antaranya satu paket sabu, alat isap sabu atau bong, sejumlah pipet, telepon genggam, hingga kartu pers.

Petugas juga menemukan kondom dan tisu yang dikenal sebagai tisu magic.

Terkait kartu pers yang ditemukan, hingga kini belum diketahui identitas media yang tercantum maupun pemilik kartu tersebut. Belum ada keterangan resmi yang menghubungkan kartu pers itu dengan aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lokasi.

BACA JUGA:  ALHAMDULILLAH, Kabut Asap Menghilang, Langit Batam Kembali Biru

Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.

Sebagai informasi, Kampung Madani merupakan kawasan permukiman yang berdiri di atas lahan yang disebut dibangun tanpa izin dari BP Batam.

Kini, seiring rencana pemanfaatan lahan oleh PT Eka Tritama Propertindo, warga mulai menghadapi proses pendataan dan sosialisasi pemberian sagu hati sebelum kawasan tersebut ditertibkan. (Btm/tim/ddr)

  • Bagikan