42 Tempat Hiburan Malam di Kepri Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Planet Group Tak Termasuk

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 42 pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Namun, dari daftar 42 tempat hiburan malam yang ikut dalam deklarasi tersebut, sejumlah THM yang berada di bawah naungan Planet Group tidak tercantum sebagai deklarator.

Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pengelola, pemilik dan pekerja tempat hiburan malam dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan tempat hiburan yang aman, sehat, tertib dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Para pengusaha dan pengelola THM yang hadir menyatakan lima sikap sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN.

Pertama, mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka serta siap memberikan bantuan teknis operasional dan akses informasi secara proaktif kepada pihak Polri dan BNN RI apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa yang ketat terhadap personel pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., mengatakan, deklarasi tersebut merupakan langkah konkret dalam membangun komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan tempat hiburan malam yang aman dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda menambahkan, tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, pengelola usaha diharapkan turut menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau yang ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Daftar 42 THM Deklarator P4GN di Kepri

Berikut tempat hiburan malam yang tercantum dalam deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN:

  1. Pasifik Discotique
  2. M One
  3. Grand Ozon
  4. Winner
  5. Diamond
  6. Super Z
  7. Atlas
  8. D’ Vibes
  9. Enjoy Pub & Karaoke
  10. First Club
  11. Morena Club
  12. Grand Master Piece
  13. Orion
  14. D’Vibes Cafe
  15. Foxy Bar
  16. Deluxe
  17. Inul Vista
  18. Zetta Night Club
  19. Bintang Batam Bar
  20. Fore Play
  21. Home Caffe
  22. Secrets Kota Signature
  23. Blue Fire Beach Club
  24. Grand Dragon
  25. Bigbros
  26. Attaboy Bar & Resto
  27. Square Club Batam
  28. Loong KTV
  29. Ki Family Karaoke
  30. M2 Club
  31. Panda Klub Arena
  32. D&A Cafe and Bar
  33. Bombastic Club & KTV
  34. New J&J Club & KTV
  35. Andrews Party Mart
  36. Angel Wings
  37. Helen Party’s Mart
  38. Tembak Langit
  39. Live House
  40. The Monic Sagulung
  41. The Monic Batam Kota
  42. The Monic Bengkong

Deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas P4GN tersebut menjadi bentuk kesadaran dan tanggung jawab para pengusaha serta pengelola tempat hiburan malam untuk turut menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergitas dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui komitmen bersama tersebut, tempat hiburan malam di Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi bagian dari lingkungan usaha dan pariwisata yang aman, tertib, sehat dan bebas dari narkotika, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (btm/r/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version