BTM.CO.ID, BATAM – Operasi laut gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap dugaan jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau, Kota Batam, Selasa (1/9/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., serta Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Forkopimda Provinsi Kepri dan Kota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Ditjen Bea dan Cukai, Kepala BPOM Kepri, Kepala KSOP Batam, Ketua GRANAT Kepri, perwakilan MUI Kepri, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam, serta insan pers.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya berhasil diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan kemudian mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros. Kapal tersebut diduga melakukan sejumlah aktivitas mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Agustus 2026, kapal Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam. Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan tersebut, Bareskrim Polri bersama BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL kemudian menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal.
Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 23 Agustus 2026, Satgas Gabungan juga berhasil mengintersepsi kapal MT Ashley di wilayah perairan Natuna dan mengamankan enam orang awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Setelah kapal Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap seluruh bagian dan kompartemen kapal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan sebanyak 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan mencapai 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium selanjutnya memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka.
WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung menyampaikan apresiasi terhadap sinergitas seluruh instansi yang terlibat dalam pengungkapan jaringan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.
Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan, temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.
Selain konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.
Komitmen tersebut menjadi langkah bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan lingkungan hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.
Barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.
Pengungkapan ini juga diperkirakan telah mencegah sekitar 4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya preventive strike serta komitmen bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkotika menuju Indonesia Emas 2045. (Btm/r)
