Polisi Bongkar Peredaran 233,85 Gram Sabu di Tiban Batam, Dua Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 233,85 gram.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta satu unit handphone,” ujar Nona.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA alias A (33) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas sandang warna hitam, satu timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia mengaku menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali dan dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu yang dimiliki SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Nona.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau melalui kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan
Exit mobile version