Penumpang Ferry dari Malaysia Ditangkap, Bawa Sabu, Ekstasi dan Cartridge Vape Terlarang

  • Bagikan


BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/2/2026).

Penindakan bermula sekitar pukul 19.15 WIB saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pelacakan rutin terhadap barang dan penumpang kapal MV MDM Express 09 yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia. Dalam proses pemeriksaan, anjing pelacak menunjukkan atensi terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial S (WNI).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray dan pemeriksaan badan secara mendalam. Hasil tes urine menunjukkan bahwa penumpang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

BACA JUGA:   ASPABRI Kepri  Dukung Donor Darah Komunitas Jurnalis Kepri di Mega Mall Batam

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada bagian tubuh pelaku (body strapping). Setelah dilakukan pengujian laboratorium, satu bungkus berisi kristal bening yang diduga methamphetamine seberat 52 gram. Pada bungkusan kedua ditemukan ekstasi sebanyak 14 butir utuh dan 3 butir hancur dengan total berat 7,2 gram.

BACA JUGA:   Duta Investasi BP Batam Yusi Fadila Jadi Korban Dugaan Penipuan Investasi Jual Beli HP, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Selain itu, petugas juga mengamankan satu cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika terus diperketat karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal, Ada Miras dan Rokok Ilegal

“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai sekitar Rp508 juta,” ujar Agung.

Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan kewaspadaan di seluruh pintu masuk internasional guna memastikan keamanan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara dari peredaran barang terlarang. (Btm/r)

  • Bagikan