Bea Cukai dan Aparat Gabungan Tindak Dua Kapal, Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 800 kilogram narkotika jenis Ketamin HCL dari kapal MV Fuchangxing 1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan terhadap kedua kapal tersebut merupakan hasil sinergi, pertukaran informasi, serta analisis bersama antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” ujar Djaka.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan agar berjalan sesuai ketentuan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

BACA JUGA:  Motor Dicuri Usai Cekcok di Jalan, Dua Pelaku Ditangkap Polresta Barelang

Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di kawasan Asia.

Analisis terhadap rute pelayaran kapal juga menunjukkan adanya dugaan kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Berdasarkan hasil penargetan tersebut, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas.

Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan 40 karung berisi Ketamin HCL dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 10 kru kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kesepuluh kru tersebut diduga memiliki peran dalam pengangkutan dan pengendalian kargo yang berkaitan dengan jaringan kejahatan transnasional.

Para kru MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.

Pemeriksaan dan pengembangan terhadap kapal serta para kru terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  42 Tempat Hiburan Malam di Kepri Deklarasikan Komitmen Anti Narkoba, Planet Group Tak Termasuk

Sementara itu, dalam pemeriksaan lanjutan terhadap MT Ashley, Bea Cukai turut mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk memeriksa seluruh bagian kapal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, tim menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan informasi dari pengakuan kru kapal.

Berdasarkan informasi awal, kapal tersebut diduga pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkotika di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkotika di tengah laut.

Saat ini, Bea Cukai telah menyerahterimakan para kru dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan, penyidik menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.

BACA JUGA:  NEWS VIDEO: 7 Orang Termasuk Warga Batam Ikut Terlantar di Fiji, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut 6 WNI Akan Dipulangkan

Djaka mengatakan, dalam menghadapi perkembangan pola kejahatan transnasional melalui jalur laut, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

Upaya tersebut didukung melalui pertukaran intelijen secara cepat, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, serta unit K-9 di bandara, pelabuhan, kantor pos, dan sejumlah titik perbatasan yang dinilai rawan.

Selain penindakan, langkah pencegahan juga diperkuat melalui edukasi serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan berbagai indikasi penyelundupan.

Kolaborasi antarlembaga tersebut, kata Djaka, menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka. (Btm/r)

  • Bagikan