Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Sitaan Periode April– Mei 2025

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2025. Pemusnahan ini digelar pada Rabu (28/5/2025) di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 12 laporan polisi, dengan total 13 orang tersangka laki-laki yang berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.

Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 3.494,15 gram dari total 3.601,09 gram (106,94 gram disisihkan untuk pembuktian), heroin seberat 901,43 gram dari total 911,43 gram (10 gram disisihkan), serta ganja seberat 191 gram dari total 201 gram (10 gram disisihkan).

BACA JUGA:   1st Nongsa Light Golf Triathlon 2021 Kota Batam Ajang Komunitas Lari, Sepeda dan Golf

“Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram. Dari kegiatan ini, pemerintah berhasil menyelamatkan 23.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang pengguna,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri menggunakan alat uji khusus.

BACA JUGA:   Wagub Kepri Marlin Agustina, Dianugrahi Tokoh Wanita Peduli Pendidikan Anak Usia Dini

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan para undangan. Metodenya adalah sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sementara ganja dibakar habis menggunakan tong pembakaran.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” tutup Kombes Pol. Zahwani.

BACA JUGA:   Kapolda Kepri Dampingi Presiden Jokowi Saat Penanaman Pohon Mangrove di Pulau Setokok Kota Batam

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kompol Firdaus Efendi (mewakili Kabid Humas Polda Kepri), Ketua PN Batam Bpk. Syufwan DM., S.H., M.H., Kajari Batam diwakili Bpk. Iqram Syahputra, S.H., M.H., Kabid BKLI Bea Cukai Batam Bpk. Evi Octavia, perwakilan BPOM Batam Ibu Fitria, S.Sos., M.Soc.Sc., serta perwakilan GRANAT Batam Bpk. Azwar. (Btm /r)

  • Bagikan