BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Tahan Eks pejabat ditjen pajak tersangka dugaan kasus suap.
KPK menahan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR), sebagai tersangka kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Dadan ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya penahanan paksa oleh penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 13 Agustus sampai tanggal 1 September 2021 di Rutan KPK Kaveling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, dilansir detik.com Jumat (13/8/2021).
Ghufron mengatakan Dadan juga akan menjalani serangkaian proses protokol kesehatan terlebih dahulu. Ini dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.
“Untuk memenuhi protokol kesehatan, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di lingkungan KPK,” kata Ghufron.
Kasus bermula pada 2017-2019, Dadan mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Usulan tersebut disetujui oleh Angin Prayitno Aji (APA), yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
“Selama pemeriksaan pajak terhadap wajib tersebut, atas perintah dan persetujuan APA serta kesepakatan bersama dengan Saudara DR, maka khusus untuk perhitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana diinginkan dan diusulkan dari wajib pajaknya sendiri atau yang mewakili wajib pajak,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
- Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
- Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
- Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
- Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
- Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
- Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
Alasan Dadan Baru Ditahan
Ghufron juga memberikan penjelasan terkait Dadan yang baru ditahan padahal pengumuman tersangka sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Ghufron berbicara mengenai teknis penyelidikan dan penyidikan.
“Kenapa kemudian ditahan sekarang, ditahan itu untuk kebutuhan pemeriksaan. Jadi tidak kemudian setiap ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Kalau tidak ada kepentingan hukumnya untuk proses pemeriksaan kemudian untuk disidangkan, tentu kami belum menahan, karena kalau ditahan pada hari itu, Februari misalnya, maka kami akan terhitung waktu untuk menyidangkan sejak 60 hari,” ujar Ghufron.
“Itu teknis penyelidikan dan penyidikan bukan soal kenapa kok dicicil, bukan. Itu hanya sol teknis penyidikan, kalau sudah ditahan, kami akan terburu waktu. Oleh karena itu, ini masalah strategi,” sambung Ghufron. ( Btm / *)
Sumber : detik.com