Lik Khai juga meragukan pernyataan manajemen PT OKIB yang menyatakan proyek gagal karena uang sudah dibawa kabur oleh investor asal Singapura.
“Yang saya tau Rich Capital itu pengembang ternama di Singapura dan bahkan sudah go publik. Ini harus dibuktikan. Kalau itu benar, kok segampang itu uang kita (masyarakat Indonesia) ratusan miliar dibawa lari ke Singapura. Ini harus tanyakan juga ke BI, karena setahu saya tak segampang itu bawa uang sebesar itu ke luar negeri,” kata Lik Khai.
Sementara, Hery Chariansyah kuasa hukum 14 konsumen yang meminta pengembalian uang tersebut mengaku sudah menyetorkan uang kurang lebih Rp6,2 miliar.
Klienya sangat dirugikan karena sudah menunggu bertahun-tahun. Dalam perjanjian tahun 2020 sudah serah terima unit.
“Klien kami hanya minta pengembalian uang yang telah disetorkan saja. Padahal, dalam perjanjiannya, pihak Oxley harusnya membayarkan denda 3 persen,” ucapnya.
Hendri salah satu konsumen Oxley Convention City yang mewakili orangtuanya Haryono hanya menginginkan uangnya dikembalikan saja. Keluarganya tidak menginginkan opsi yang diberikan management PT OKIB maupaun PT KIB.
“Orangtua saja belinya sejak tahun 2016 sampai sekarang apartemennya belum siap dan bahkan tidak ada bangunan sama sekali. Deposit kami ada sekitar Rp400 jutaan, kami hanya minta kembalikan pokok saja. Mereka menawarkan kami tetap dilanjutkan dengan pengembang yang baru dan itu saya nilai tidak ada kepastian yang jelas,” ujarnya.
Sementara dalam RDPU dari pihak Oxley Convention City diwakili oleh Manager Marketing Oxley, Gloria serta Kuasa Hukum PT Oxley Karya Indo Batam (OKIB), Nur Wafiq Warodat. Sedangkan
PT Wiwoa Miti Karya Batam (WMKB), diwakili Felix dan Andri.

Kuasa Hukum PT OKIB, Nur Wafiq Warodat mengatakan, permasalahan ini sudah diputuskan di pengadilan PKPU. Ada dua opsi yang ditawarkan pada konsumen. Pertama penggantian unit di di One Evenue yang akan dibangun PT Wiwoa Miti Karya Batam. Kedua pihaknya menawarkan bantuan untuk menjual unit apartemennya jika ingin pengembalian uang. Pembangunan One Avenue akan dimulai tahun 2022 dan akan rampung dua tahun berikutnya.
“Bagi yang melanjutkan pembayarannya dimulai tahun depan. Konsumen kami ada sekitar 500-an orang. Dan mayoritas sekitar 400-an orang mau melanjutkan lagi,” ucapnya.
Nur Wafiq Warodat mengatakan pihaknya juga akan melakukan langkah hukum terhadap investor asal Singapura yang sudah membawa uang konsumen.
“Kami tetap menuntut pemegang saham orang Singapura dan ini konflik kami dan tidak akan melibatkan konsumen. Di sini kita cari solusi, jangan sampai konsumen kita yang dirugikan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari management PT Wiwoa Miti Karya Batam, Felix menyatakan lahan dan pembangunan tersebut sudah sepenuhnya tanggung jawab mereka dan akan segera melakukan pembangunan.
“Sekarang kami sedang tahap pembangunan, perizinan lengkap dan IMB masih ada,” katanya.
RDPU sendiri langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, dan dihadiri Sekertaris Komisi, Lik Khai, Wakil Ketua, Harmidi Umar Husein, dan Anggota, Utusan Sarumaha.(emr)










