Pemko Batam dan BP Batam Petakan 2.481 Titik Reklame, Pengajuan Izin secara online di https://easy.batam.go.id/

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam meluncurkan Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang memuat 2.481 titik pemasangan. Pemetaan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan lokasi reklame sekaligus mengurus perizinan secara lebih terarah dan transparan.

Masterplan tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).

Kegiatan itu diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Sekretariat Daerah Kota Batam, Jefridin. Turut hadir Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan, serta perwakilan BP Batam.

Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 sebagaimana diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 30 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Masterplan ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam untuk memetakan titik reklame berdasarkan lokasi dan pengelolaan aset. Sinergi kedua instansi diperlukan agar penataan reklame dan proses perizinan berjalan selaras, mengingat sebagian besar titik berada di atas aset yang dikelola BP Batam.

“Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Jefridin, mewakili Tim Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.

Berdasarkan data masterplan, sebanyak 1.565 titik reklame berada di atas aset BP Batam, 91 titik di atas aset Pemko Batam, dan dua titik di atas aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, sebanyak 823 titik diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul. Sementara itu, 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron.

BACA JUGA:  Amsakar: Pancasila Jadi Fondasi Persatuan di Batam yang Heterogen

Melalui pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui lokasi, ukuran, dan tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

Untuk mempermudah proses perizinan, Pemko Batam menyediakan layanan pengajuan titik reklame melalui aplikasi EASY yang dapat diakses secara daring melalui laman https://easy.batam.go.id/.

Setiap biro reklame diperbolehkan mengajukan maksimal lima titik pemasangan, dengan ketentuan satu reklame untuk setiap titik.

Khusus di persimpangan, satu titik hanya dapat dialokasikan kepada satu biro reklame. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur penempatan reklame agar lebih tertib dan sesuai perencanaan tata ruang.

Proses pengajuan diawali dengan pendaftaran dan autentikasi akun pada aplikasi EASY. Pemohon kemudian mengurus tahapan prareklame dan memilih titik pemasangan yang tersedia melalui peta digital.

Selanjutnya, tim penataan reklame yang melibatkan unsur Pemko Batam dan BP Batam akan meninjau lokasi untuk memastikan rencana pemasangan tidak berbenturan dengan utilitas, infrastruktur, maupun rencana pembangunan di kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Berlangsung Kondusif, 2.000 Orang Hadiri Festival Transmigrasi 2026 dan Doa untuk Negeri di Rempang

Setelah melalui pembahasan teknis dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran sewa lahan hingga memperoleh persetujuan titik reklame.

Pemohon juga wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memenuhi ketentuan mengenai jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, DPMPTSP Kota Batam menyiapkan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengajuan titik reklame.

Melalui masterplan dan sistem perizinan terintegrasi, Pemko Batam berharap penataan reklame semakin tertib dan transparan.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan sekaligus mendukung penataan ruang Kota Batam yang lebih teratur. (Btm/r)

  • Bagikan