BTM.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan lima kontainer bermuatan barang impor ilegal tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan yang dilakukan pada awal Desember 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kontainer yang diamankan di Jakarta diduga milik pengusaha asal Kota Batam.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa lima kontainer tersebut berisi pakaian bekas (balpres) serta mesin rokok. Penindakan dilakukan pada 10 Desember 2025 di sejumlah lokasi berbeda.
“Bea Cukai berhasil mengamankan lima kontainer. Tiga kontainer di antaranya merupakan hasil penindakan di wilayah Tanjungpinang,” ujar Djaka kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga kontainer yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diketahui bermuatan barang ilegal. Dua kontainer berisi balpres pakaian bekas, sementara satu kontainer lainnya berisi empat unit mesin rokok.
Djaka menjelaskan, barang-barang tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan karena tidak dilengkapi dokumen impor resmi. Seluruh kontainer beserta isinya kini telah diamankan oleh Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti saat ini kami amankan untuk pendalaman, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan serta impor ilegal yang merugikan negara dan industri dalam negeri. (Btm/ddr)









