Mensos Gus Ipul Tegaskan Kepala Daerah Penentu Peserta Sekolah Rakyat

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM –  Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran kunci dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Sekolah Rakyat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang digelar di Kota Batam, Selasa (20/1/2026).

Dalam dialog yang mengangkat tema “Arah Kebijakan Program Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Daerah”, Gus Ipul menyampaikan bahwa bupati, wali kota, hingga gubernur menjadi penentu utama dalam menjangkau dan menetapkan siswa-siswi yang berhak mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat.

“Penentu siapa yang bisa sekolah di Sekolah Rakyat adalah bupati, wali kota, dan gubernur, bukan Menteri Sosial. Ini perlu saya tegaskan,” ujar Gus Ipul di hadapan para bupati peserta Rakernas Apkasi.

BACA JUGA:  Satpolairud Polresta Barelang Gelar Bakti Kebersihan, Wujudkan Lingkungan Sehat di Tanjung Teritip dan Tanjung Uma

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat vital karena mereka yang paling memahami kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Data warga miskin dan rentan yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat berada di tangan pemerintah daerah, sehingga akurasi penentuan peserta sangat bergantung pada kepala daerah.

BACA JUGA:  Polsek Batam Kota Gerak Cepat Tindaklanjuti Balap Liar di Jalan Depan Polux Habibi

Gus Ipul menambahkan, Kementerian Sosial berperan sebagai fasilitator dan pengarah kebijakan agar program Sekolah Rakyat berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Ia berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Program Sekolah Rakyat dapat menjadi solusi konkret dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja saat May Day 2026

Rakernas XVII Apkasi sendiri menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah, termasuk dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial. (Btm/r)

  • Bagikan