Menko Polhukam: Pemerintah Akan Bentuk Tim Tangani Kasus Tanah yang Sudah Vonis

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Untuk menyelesaikan banyaknya kasus-kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asessmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam Kamis (02/06).

Pertemuan ini membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.

BACA JUGA:  BULOG Siap Laksanakan Penugasan Tambahan Bantuan Pangan Bagi 33,2 Juta Keluarga Selama Tiga Bulan

“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujar Menko Mahfud.

BACA JUGA:  Investor Amerika dan Eropa Dominasi, Permintaan Obligasi Perdana Danantara Tembus USD 4,6 Miliar

Hadir dalam rapat lintas kementerian dan lembaga, Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam.

Menurut Menko Mahfud, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

BACA JUGA:  Mentan Amran Tetapkan HAP Telur Rp26.500 per Kg, Empat Langkah Disiapkan untuk Selamatkan Peternak

“Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud. (BTM /r)

  • Bagikan