MODUS LICIK! Ribuan Kuda Laut Kering Diselundupkan di Bandara RHF Tanjungpinang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram digagalkan pengirimannya di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (10/10/2026).

Ribuan kuda laut tersebut ditemukan dalam paket kargo yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Untuk mengelabui petugas, paket itu dilabeli sebagai makanan ringan.

Temuan tersebut bermula ketika petugas Balai Karantina Kepulauan Riau bersama Aviation Security (Avsec) melakukan pengawasan barang di Terminal Kargo Bandara RHF.

Petugas mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X. Paket itu kemudian dibuka dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman.

Saat diperiksa, isi paket ternyata bukan makanan ringan, melainkan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.

“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, dalam siaran pers yang diterima Senin (12/10/2026).

Petugas kemudian meminta dokumen persyaratan karantina. Namun, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.

Karantina Kepri selanjutnya berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Pekanbaru untuk mengidentifikasi jenis kuda laut yang ditemukan.

Hasil identifikasi mencatat terdapat tiga jenis kuda laut dengan jumlah keseluruhan 1.728 ekor.

Rinciannya, 1.263 ekor Hippocampus kuda berukuran sekitar 13–19 sentimeter, kemudian 452 ekor Hippocampus spinosissimus berukuran 11–14 sentimeter, serta 13 ekor Hippocampus comes berukuran 12–14 sentimeter.

Hasim menjelaskan, lalu lintas kuda laut harus memenuhi persyaratan tertentu, baik terkait ketentuan karantina maupun aturan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi.

Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina, pengiriman tersebut akhirnya dihentikan.

Kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh kuda laut tersebut kemudian diserahkan kepada Loka PSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.

Hasim mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik atau pihak yang dikuasakan serta perusahaan jasa pengiriman agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.

Karantina Kepri mengimbau masyarakat dan perusahaan jasa pengiriman agar memastikan jenis barang serta kelengkapan seluruh dokumen sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui jalur kargo.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan memenuhi ketentuan karantina serta aturan terkait perlindungan sumber daya alam. (Btm/r)

  • Bagikan