BTM.CO.ID, BATAM – Presiden Prabowo Subianto memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah berdiskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar terkait pengelolaan serta perlindungan ekosistem gambut dan mangrove di Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah pentingnya pengelolaan berbasis riset dan keterlibatan para ilmuwan dalam menjaga ekosistem gambut dan mangrove.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan, pelibatan ilmuwan diperlukan untuk memperkuat kebijakan pemerintah agar pengelolaan gambut dan ekosistem terkait dilakukan berdasarkan pengetahuan serta hasil penelitian.
Menurut Brian, Presiden Prabowo juga mengarahkan agar badan yang akan dibentuk tersebut mendapat dukungan para ilmuwan dan saintis.
“Bapak Presiden menyetujui karena berdasarkan pengalaman para ilmuwan ini ternyata memang keberadaan badan tersebut sangat penting,” kata Brian.
Ia menjelaskan, keberadaan satu lembaga yang mengelola data serta perizinan diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan, pencegahan, hingga penanganan persoalan gambut.
Namun, kebijakan nasional tersebut juga menjadi perhatian bagi daerah pesisir seperti Batam, Kepulauan Riau.
Batam dikenal memiliki kawasan pesisir yang ditumbuhi hutan mangrove. Ekosistem ini memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pesisir, habitat berbagai biota laut, sekaligus bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah pesisir.
Persoalannya, keberadaan mangrove di Batam menghadapi tekanan akibat aktivitas pembangunan dan pemanfaatan kawasan pesisir.
Sejumlah kawasan pesisir Batam dalam perkembangannya bersinggungan dengan berbagai kepentingan, mulai dari permukiman, industri, pariwisata hingga kegiatan sektor privat.
Kondisi tersebut membuat perlindungan mangrove menjadi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga tata ruang, perizinan dan pengawasan pemanfaatan kawasan pesisir.
Data mengenai penyusutan tutupan mangrove Batam juga kerap menjadi perhatian dalam pembahasan lingkungan. Kawasan mangrove yang sebelumnya tersebar luas di wilayah pesisir Batam kini di sejumlah lokasi mengalami tekanan akibat perubahan fungsi kawasan.
Karena itu, pembentukan BPGMN menjadi momentum untuk memperkuat kembali pengelolaan ekosistem mangrove, termasuk di wilayah kepulauan seperti Batam.
Brian mengatakan, pemerintah akan memperkuat pemetaan untuk mengetahui karakteristik dan potensi suatu kawasan. Pendekatan berbasis data tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan kawasan yang sesuai untuk berbagai bentuk pemanfaatan.
“Pengelolaan gambut akan didukung pemetaan yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi karakteristik dan potensi lahan,” ujarnya.
Selain riset dan pemetaan, Presiden Prabowo juga meminta agar pengetahuan serta praktik baik berbasis kearifan lokal menjadi salah satu referensi dalam pengelolaan ekosistem.
“Berbagai pengetahuan dan praktik-praktik baik kearifan lokal itu Bapak Presiden menyampaikan agar bisa digunakan sebagai referensi utama,” kata Brian.
Dalam konteks Batam, pendekatan tersebut menjadi penting karena perlindungan mangrove tidak bisa hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah pusat. Pengawasan di lapangan, keterlibatan masyarakat pesisir serta konsistensi pemerintah daerah dan pengelola kawasan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan mangrove.
Presiden juga mendorong penguatan pendekatan berbasis masyarakat dalam pencegahan kebakaran dan pengelolaan lingkungan.
Menurut Brian, masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan terdampak memiliki peran penting dalam melakukan respons awal secara cepat dan efektif.
Aspek edukasi juga menjadi perhatian pemerintah. Pengetahuan mengenai pentingnya menjaga ekosistem gambut dan mencegah kerusakan lingkungan didorong untuk diperkuat melalui pendidikan dan pengembangan kurikulum.
Brian menambahkan, Presiden meminta agar riset dan kajian mengenai ekosistem gambut terus dilanjutkan sehingga kebijakan pemerintah memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Intinya ke depan lahan gambut di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 33 juta hektare itu bisa dioptimalkan, bisa dimanfaatkan. Di satu sisi dia memproduksi sesuatu yang cocok tetapi di sisi lain yang jauh lebih penting adalah dengan adanya pengelolaan maka pencegahan itu bisa dilakukan dengan lebih baik,” tandasnya.
Bagi Batam, pembentukan BPGMN menjadi perhatian karena tantangan menjaga ekosistem pesisir tidak berhenti pada penetapan kawasan. Perlindungan mangrove juga membutuhkan data yang akurat, pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan, serta keterbukaan mengenai izin dan perubahan fungsi lahan.
Dengan adanya badan khusus yang melibatkan ilmuwan, publik kini menunggu sejauh mana kebijakan nasional tersebut nantinya mampu memperkuat perlindungan mangrove di daerah, termasuk Batam yang terus berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, pariwisata dan investasi. (Btm/r/ddr)








