BTM.CO.ID, BATAM – Praktik perjudian jackpot liar diduga kembali marak di sejumlah titik Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan di sejumlah bangunan liar atau kawasan rumah liar (ruli).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi tempat operasional jackpot liar antara lain berada di kawasan Keveling Lama, Batu Aji, Ruli Tangki 1000, Batu Ampar, serta kawasan ruli yang berada tak jauh dari Hotel Kundur, Nagoya, Batam.
Mesin yang digunakan didominasi permainan jenis tembak ikan. Seorang sumber menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Setiap bangunan liar bisa mengoperasikan dua unit mesin judi jenis tembak ikan. Paling banyak jumlah mesin judi yakni di kawasan ruli tak jauh dari Hotel Kundur, Nagoya Batam,” ungkap sumber, Jumat (11/9/2026).
Sumber tersebut juga mengklaim terjadi peningkatan omzet pengelola jackpot liar dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, kondisi itu terjadi setelah salah satu lokasi yang disebut sebagai tempat perjudian ditutup menyusul tindakan aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.
“Pasca penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu, jackpot liar sekarang ramai dikunjungi para pemain. Mereka buka terang-terangan dan dinilai kebal hukum,” ujarnya.
Tak hanya orang dewasa, aktivitas tersebut juga disebut mulai diminati anak-anak di bawah umur yang lepas dari pengawasan orang tua.
Selain menyediakan mesin permainan, pengelola juga diduga memfasilitasi penukaran credit point menjadi uang tunai di lokasi.
Jika informasi tersebut benar, praktik tersebut berpotensi semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas perjudian karena pemain disebut dapat menukarkan poin permainan dengan uang.
Maraknya aktivitas tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan menindak apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Polda Kepri, Polresta Barelang hingga jajaran Polsek setempat diminta melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang disebut menjadi tempat operasional jackpot liar tersebut.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran karena aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu diklaim dapat beroperasi secara terbuka.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait informasi maraknya praktik jackpot liar di sejumlah wilayah Kota Batam. Redaksi btm.co.id akan memperbarui informasi ini setelah mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Btm/tim/ddr)








