BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, Planet 2 dan Planet 3, Kota Batam Rabu, (09/09/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan sejumlah tersangka, di antaranya Yuwanky dan Basri Lewaimang. Mereka memperagakan kembali sejumlah rangkaian peristiwa yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Dalam proses tersebut, para tersangka memperagakan sejumlah tahapan yang diduga berkaitan dengan pengadaan, penyimpanan, distribusi hingga penjualan narkotika.
Kombes Pol. Kelly, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan proses rekonstruksi berjalan tanpa kendala. Pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat dukungan pengamanan dari Polda Kepri, Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri.
“Kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di THM Planet 1, Planet 2 dan Planet 3. Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada kendala karena kami dari Bareskrim di-backup oleh Polda Kepri, Polresta Barelang dan Brimob Polda Kepri,” ujar Kelly.
Ia menyebutkan, total personel yang dilibatkan dalam pengamanan rekonstruksi mencapai sekitar 90 personel.
“Total keseluruhan pengamanan 90 personel,” katanya.
Lebih lanjut, Kelly mengungkapkan bahwa dalam proses rekonstruksi terdapat temuan fakta baru yang selanjutnya akan disesuaikan dengan BAP dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
“Temuan fakta baru sesuai dengan BAP, koordinasi jaksa,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendra dan Apo.
“Untuk DPO ada dua, atas nama Hendra dan Apo,” kata Kelly.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap sejumlah tersangka. Proses penyidikan terkait TPPU tersebut hingga kini masih berjalan.
“Dari beberapa tersangka kita kenakan TPPU, sekarang masih berproses,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2018. Aktivitas itu kemudian sempat terhenti saat pandemi Covid-19 dan kembali berjalan sejak awal 2023.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penanganan selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Btm/ddr)








