Off the Record dan Integritas Pers: Ketika Informasi Tidak Selalu Boleh Menjadi Berita

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Dalam dunia jurnalistik, tidak semua informasi yang disampaikan kepada wartawan otomatis dapat dipublikasikan. Ada batas-batas profesional yang harus dipahami dan dihormati, salah satunya adalah kesepakatan off the record.

Persoalan off the record kerap menimbulkan perdebatan. Apakah informasi yang disampaikan narasumber secara off the record boleh tetap diberitakan? Apakah media dapat menggunakan informasi tersebut tanpa persetujuan narasumber? Dan apabila narasumber keberatan, apakah ia berhak meminta Hak Jawab?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena menyangkut dua hal mendasar dalam demokrasi: kebebasan pers dan tanggung jawab pers.

Off the Record Bukan Sekadar Kalimat Biasa

Dalam praktik jurnalistik, off the record secara umum dipahami sebagai kesepakatan antara narasumber dan wartawan bahwa informasi tertentu tidak boleh dikutip atau dipublikasikan sebagai pernyataan narasumber.

Artinya, informasi tersebut diberikan dalam konteks kepercayaan.

Wartawan mungkin memperoleh pemahaman, latar belakang, atau gambaran mengenai suatu persoalan. Namun, ketika informasi disampaikan berdasarkan kesepakatan off the record, wartawan memiliki kewajiban etik untuk menghormati kesepakatan tersebut.

Di sinilah profesionalisme diuji.

Tidak semua informasi yang menarik layak langsung menjadi berita. Tidak semua informasi yang bernilai tinggi secara jurnalistik boleh dipublikasikan dengan mengabaikan cara informasi itu diperoleh.

Kebenaran sebuah informasi memang penting. Namun dalam jurnalistik, cara memperoleh dan menggunakan informasi juga merupakan bagian dari integritas.

Pers yang baik bukan hanya bertanya, “Apakah informasi ini menarik?”

Tetapi juga harus bertanya, “Apakah informasi ini diperoleh dan digunakan dengan cara yang benar?”

BACA JUGA:  Calon PMI Asal Jabar dan Jatim Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia, Polda Kepri Amankan 5 Tersangka

Kebebasan Pers Bukan Berarti Bebas Melanggar Kesepakatan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Namun kemerdekaan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa tanggung jawab.

Kebebasan pers berjalan beriringan dengan kewajiban menjalankan prinsip profesional, menghormati hak narasumber, memenuhi standar etik, serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang.

Dalam konteks off the record, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah informasi tersebut benar.

Persoalannya adalah apakah ada kesepakatan yang dibuat sebelum atau ketika informasi diberikan.

Apabila seorang narasumber secara jelas menyampaikan bahwa pembicaraan tertentu bersifat off the record, kemudian wartawan menyetujui atau menerima ketentuan tersebut, maka secara etik terdapat hubungan kepercayaan yang harus dihormati.

Memublikasikan informasi tersebut tanpa persetujuan narasumber dapat menjadi persoalan serius secara etik.

Wartawan memang bukan pegawai narasumber. Media juga tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan siapa pun. Namun independensi pers tidak sama dengan mengingkari kesepakatan profesional.

Justru, menjaga kesepakatan adalah bagian dari independensi dan kredibilitas.

Layakkah Off the Record Dipublikasikan Tanpa Persetujuan Narasumber?

Secara etik, jawabannya bergantung pada satu persoalan mendasar: apakah benar-benar telah terjadi kesepakatan off the record?

Jika sejak awal narasumber hanya secara sepihak mengatakan “ini off the record”, tetapi wartawan tidak menyetujui atau pembicaraan sebelumnya sudah berlangsung sebagai wawancara untuk publikasi, situasinya dapat menjadi perdebatan.

Karena itu, status off the record seharusnya dibuat jelas.

Idealnya, sebelum informasi sensitif disampaikan, narasumber menyatakan bahwa informasi tersebut off the record, dan wartawan menyatakan menerima ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Perkuat Organisasi, IWO Kepri Matangkan Kepengurusan dan Program Kerja

Jika kesepakatan itu telah terjadi, kemudian informasi dipublikasikan sebagai berita, tindakan tersebut patut dipertanyakan dari sudut pandang etika jurnalistik.

Lebih-lebih apabila pernyataan narasumber dikutip secara langsung dan identitasnya disebutkan.

Dalam situasi demikian, persoalannya bukan hanya mengenai benar atau salahnya isi berita, tetapi juga mengenai kepercayaan.

Seorang narasumber yang merasa dikhianati kemungkinan tidak akan lagi terbuka kepada wartawan. Dampaknya tidak berhenti pada satu hubungan personal, tetapi dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap media secara lebih luas.

Sumber informasi adalah bagian penting dalam kerja jurnalistik. Jika wartawan dikenal tidak dapat menjaga kesepakatan, maka sumber-sumber penting akan semakin berhati-hati atau bahkan menutup diri.

Dalam jangka panjang, yang dirugikan bukan hanya narasumber.

Publik juga dapat kehilangan akses terhadap informasi penting.

Etiskah Wartawan Menulis Informasi Off the Record?

Secara prinsip, tidak etis apabila wartawan memublikasikan informasi yang secara jelas telah disepakati sebagai off the record.

Etika jurnalistik dibangun bukan hanya oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh nilai kejujuran, tanggung jawab, profesionalisme, dan penghormatan terhadap kesepakatan.

Wartawan bekerja berdasarkan kepercayaan publik.

Narasumber bersedia memberikan informasi karena percaya bahwa wartawan akan menggunakan informasi tersebut sesuai konteks yang telah disepakati.

Ketika kesepakatan itu dilanggar, kepercayaan menjadi korban.

Memang terdapat situasi ketika informasi yang diperoleh secara off the record dapat menjadi petunjuk bagi wartawan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

BACA JUGA:  Paspor Simpatik di Bengkong, Puluhan Warga Manfaatkan Layanan Akhir Pekan Imigrasi Batam

Misalnya, informasi tersebut digunakan sebagai lead atau petunjuk investigasi.

Wartawan kemudian mencari dokumen, data, saksi, narasumber lain, atau bukti independen.

Apabila fakta yang sama kemudian diperoleh melalui sumber lain secara sah dan dapat diverifikasi, media dapat memberitakannya berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Namun, terdapat perbedaan besar antara:

menggunakan informasi off the record sebagai petunjuk untuk melakukan penelusuran, dengan

langsung memublikasikan pernyataan atau informasi off the record yang diberikan narasumber.

Yang pertama dapat menjadi bagian dari proses jurnalistik sepanjang dilakukan secara profesional.

Yang kedua berpotensi menjadi pelanggaran terhadap kepercayaan dan kesepakatan.

Hak Jawab: Apakah Narasumber yang Dirugikan Berhak Memintanya?

Jawabannya, ya, narasumber yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat meminta Hak Jawab.

Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan tersebut.

Hak Jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, apabila seorang narasumber merasa bahwa pernyataan off the record telah dimuat, konteksnya dipelintir, identitasnya disebutkan tanpa persetujuan, atau pemberitaan tersebut merugikan dirinya, narasumber dapat menyampaikan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan.

Namun Hak Jawab memiliki fungsi yang berbeda dengan penyelesaian persoalan etik.

Hak Jawab memungkinkan pihak yang dirugikan menyampaikan versi, klarifikasi, atau bantahannya.

Sedangkan persoalan apakah wartawan telah melanggar kesepakatan off the record dapat menjadi persoalan etik yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku dalam dunia pers.

  • Bagikan