Dengan kata lain, Hak Jawab tidak menghapus kemungkinan adanya persoalan etik.
Keduanya dapat berjalan pada ruang yang berbeda.
Media juga tidak seharusnya memandang permintaan Hak Jawab sebagai serangan terhadap kebebasan pers.
Sebaliknya, Hak Jawab adalah bagian dari sistem pers yang sehat.
Media yang profesional seharusnya memberikan ruang koreksi dan klarifikasi, karena pers yang kuat bukan pers yang merasa selalu benar, melainkan pers yang bersedia bertanggung jawab ketika muncul keberatan.
Bahaya Memublikasikan Informasi Off the Record
Memublikasikan informasi yang telah disepakati sebagai off the record memiliki sejumlah risiko serius.
Pertama, hilangnya kepercayaan narasumber.
Hubungan antara wartawan dan narasumber dibangun dalam jangka panjang. Sekali kepercayaan rusak, sulit untuk memulihkannya.
Kedua, rusaknya kredibilitas wartawan.
Wartawan yang dikenal tidak menjaga kesepakatan dapat kehilangan akses terhadap sumber-sumber penting.
Dalam dunia jurnalistik, reputasi adalah modal.
Sekali reputasi rusak, kartu pers tidak selalu cukup untuk membuka pintu yang telah tertutup.
Ketiga, dampak terhadap institusi media.
Kesalahan satu wartawan dapat berimbas pada kepercayaan terhadap seluruh media.
Narasumber tidak selalu membedakan antara individu wartawan dan institusi tempat ia bekerja.
Keempat, meningkatnya potensi sengketa pers.
Pemberitaan yang bersumber dari informasi off the record dapat memicu keberatan, permintaan Hak Jawab, pengaduan etik, hingga sengketa antara media dan pihak yang merasa dirugikan.
Kelima, munculnya budaya ketakutan dalam memberikan informasi.
Narasumber yang seharusnya dapat memberikan informasi penting kepada pers menjadi takut berbicara.
Padahal, dalam banyak kasus, informasi latar belakang yang diberikan secara terbatas justru membantu wartawan memahami persoalan secara lebih utuh.
Jika kepercayaan itu hilang, kualitas informasi yang diperoleh pers juga dapat menurun.
Pers Harus Independen, Tetapi Tidak Boleh Kehilangan Etika
Pers memiliki tugas penting untuk mengawasi kekuasaan, membongkar kepentingan, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Namun tujuan yang baik tidak boleh digunakan untuk membenarkan semua cara.
Kepentingan publik memang penting. Bahkan dalam kondisi tertentu, kepentingan publik dapat menjadi alasan kuat bagi media untuk melakukan investigasi mendalam terhadap suatu persoalan.
Tetapi jalan yang seharusnya ditempuh adalah verifikasi.
Carilah dokumen.
Temukan saksi.
Periksa data.
Konfirmasi kepada pihak lain.
Dapatkan bukti independen.
Jangan menjadikan pelanggaran terhadap kesepakatan profesional sebagai jalan pintas untuk mendapatkan berita eksklusif.
Berita yang baik bukan hanya berita yang paling cepat.
Berita yang baik juga harus memiliki fondasi yang kuat secara fakta dan etika.
Kesimpulan: Kepercayaan Adalah Modal Utama Jurnalistik
Off the record bukan tameng bagi narasumber untuk menutup kritik atau mengendalikan media.
Narasumber tidak boleh seenaknya memberikan wawancara, kemudian setelah pernyataannya dianggap merugikan dirinya sendiri meminta agar semuanya dianggap off the record.
Status off the record harus jelas dan merupakan bagian dari kesepakatan komunikasi antara narasumber dan wartawan.
Namun, ketika kesepakatan itu benar-benar telah dibuat, menghormatinya merupakan bagian dari profesionalisme.
Media yang berintegritas tidak hanya mengejar berita.
Media juga menjaga kepercayaan.
Wartawan yang profesional tidak hanya pandai memperoleh informasi.
Ia juga memahami batas antara informasi yang dapat digunakan, informasi yang harus diverifikasi kembali, dan informasi yang wajib dijaga sesuai kesepakatan.
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi.
Tetapi kebebasan tanpa etika dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Sebaliknya, etika tanpa keberanian dapat membuat pers kehilangan fungsinya.
Karena itu, tantangan terbesar jurnalistik bukan memilih antara kebebasan atau etika.
Keduanya harus berjalan bersama.
Dan dalam perkara off the record, satu prinsip seharusnya selalu diingat:
Kepercayaan narasumber mungkin tidak selalu tertulis dalam sebuah kontrak, tetapi sekali diberikan dan disepakati, ia adalah bagian dari kehormatan profesi wartawan. (Redaksi)









