Pemko Batam: Foto Amsakar dan Yuwanky Diambil Saat Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan terkait beredarnya foto Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama pengusaha Yuwanky. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran utuh mengenai waktu, momentum, dan konteks pengambilan foto sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap sesuai fakta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, bertepatan dengan penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA:  Wistawan Malaysia Jelajahi Destinasi Ikonik Batam Lewat Rally Wisata 2026

Rudi menjelaskan, pada saat proses kerja sama berlangsung, Yuwanky tidak memiliki status hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Begitu pula dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh. Menurut Rudi, perusahaan tersebut mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam proses pemilihan.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.

BACA JUGA:  Semarak Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Batam, Dimeriahkan Carly Setia Band

Rudi menambahkan, berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media. Pemko Batam, kata Rudi, tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Menurut Rudi, penyampaian informasi yang lengkap penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional mengenai suatu peristiwa, terutama ketika sebuah dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik.

Di sisi lain, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.

Dengan klarifikasi tersebut, Pemko Batam berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai konteks foto dan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026. (Btm/r)

  • Bagikan