LIVE STREAMING: 1,3 Ton Narkoba Dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Sosok Pengendali Masih Misterius

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Barang bukti narkotika jenis ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton hasil penindakan terhadap kapal King Sun dimusnahkan di Mako Kodaeral IV, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Namun, di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, publik masih menunggu pengembangan perkara untuk mengungkap siapa sosok yang diduga menjadi pemilik, pengendali, maupun aktor utama di balik jaringan penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut.

BACA JUGA:  GEGER! Polisi Sita 74 Cartridge Vape Mengandung Narkoba, 2 Pria Diciduk di Hotel Nagoya Inn Batam

Seperti diketahui, ketamin tersebut diamankan dalam operasi gabungan terhadap kapal King Sun di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan.

Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan delapan anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis tersebut sebelum barang haram itu beredar lebih jauh di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Dilaporkan Andi Morena, Akun Instagram @badanperwakilannetizen Ternyata di Follow Orang - Orang Hebat. Siapa Pemiliknya?

Delapan ABK yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum dan diduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara narkotika dengan jumlah besar, para tersangka dapat menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan sinergi DJBC, BNN RI, Polri, dan TNI AL dalam memperketat pengawasan wilayah perairan serta memutus mata rantai penyelundupan dan peredaran narkotika di Indonesia.

BACA JUGA:  1,3 Ton Ketamin Kapal King Sun Dijadwalkan Dimusnahkan Besok di Mako Kodaeral IV Batam

Meski demikian, penindakan terhadap kapal King Sun dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan besar mengenai jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

Publik masih menanti pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik barang, pemberi perintah, pengendali jaringan, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut.

Untuk melihat video live streaming pemusnahan bisa diklik disini: 1,3 Ton Narkoba Dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam. (Btm/ddr)

  • Bagikan