NEWSVIDEO: KPK Ungkap Korupsi di Imigrasi Berjalan Sistematis, Kode “Anggota Band” dan “Malaikat” Dipakai untuk Bagi Uang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan berbagai tingkatan pejabat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik korupsi yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2026 itu diduga melibatkan sejumlah jajaran pejabat, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menduga praktik tersebut telah menjadi pola yang berjalan dalam kurun waktu cukup lama.

Dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (4/6/2026), Setyo mengungkapkan para pelaku menggunakan sejumlah istilah khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil praktik korupsi.

BACA JUGA:  Luhut Gagas Reformasi Bea Cukai Berbasis AI, Minimalkan Kecurangan dan Tingkatkan Penerimaan Negara

“Pembagian uang dilakukan dengan menggunakan kode-kode tertentu agar tidak mudah terdeteksi, di antaranya menggunakan istilah ‘anggota band’ dan ‘malaikat’,” ungkap Setyo dalam konferensi pers tersebut.

Menurut KPK, penggunaan istilah-istilah tersebut merupakan bagian dari upaya para pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum dan menyamarkan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. KPK menilai modus tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan keterlibatan banyak pihak dalam jaringan korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Kepala BGN Nanik S. Deyang Buka Opsi Kantin Sekolah Jadi Dapur SPPG di Wilayah 3T

KPK mengungkap bahwa selama periode 2022–2026, para pihak yang terlibat diduga menerima uang secara tunai, transfer, maupun melalui perantara dengan total nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengurusan izin tinggal WNA melalui berbagai jalur pelayanan imigrasi.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Asal Malaysia Melalui Jalur Tikus Senilai Rp676 Juta

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu praktik korupsi terbesar di sektor pelayanan keimigrasian tersebut.

KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil korupsi serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.  (Btm/ddr)

  • Bagikan