Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap salah satu golongan masyarakat Indonesia, yakni Suku Melayu, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, serta Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Menurut Anggoro, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di media sosial.

BACA JUGA:  Gagal Berangkat dari Batam dan Soetta, 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Kembali Dicegah di Kualanamu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pelapor berinisial W (34) menemukan unggahan tangkapan layar komentar di Facebook yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu.

Merasa keberatan dan khawatir komentar tersebut dapat memicu perpecahan serta konflik antarsuku di Kota Batam, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang mengunggah komentar dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37).

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik tersangka, ditemukan bahwa akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat miliknya.

BACA JUGA:  WARGA BATAM GERAM! Pria 47 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

“Tersangka mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan dirinya yang menuliskan komentar tersebut,” jelas Debby.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, hasil pemeriksaan akun media sosial, serta tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (1/6/2026) pukul 15.00 WIB, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar tersebut setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung. Dalam kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurutnya menyinggung Suku Batak. Karena merasa tersinggung, tersangka kemudian membalas dengan membuat komentar yang berisi penghinaan terhadap Suku Melayu melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan tersangka, serta satu lembar tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, maupun disabilitas.

BACA JUGA:  PT Jaya Anambas Segara Percepat Pembangunan Bukit Daeng untuk Dukung Investasi di Batam

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujar Debby.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Btm/r)

  • Bagikan