KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Asosiasi Kesturi Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari klaster swasta.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Penangkapan Jenderal Polisi Terkait Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Mereka adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesturi.

“Saudara ISM dan Saudara ASR kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara,” ujar Asep.

BACA JUGA:  Polri dan Komdigi Perkuat Keamanan Ruang Digital, Hoaks hingga Judol Jadi Sorotan

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini berjumlah empat orang.

Asep menegaskan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

BACA JUGA:  Tiga Atlet Balap Sepeda Indonesia Raih Perunggu Asian Games 2026, Listyo Sigit Beri Apresiasi

“Perkara ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dan jika telah cukup, akan kami tetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Btm/ddr)

  • Bagikan