BTM.CO.ID, BATAM – Kerja sama dengan influencer kini menjadi strategi pemasaran yang banyak dipilih perusahaan untuk menjangkau konsumen secara luas dan cepat. Namun, di balik potensi besar tersebut, terdapat risiko yang perlu diantisipasi.
Kesalahan dalam memilih influencer atau konsep promosi justru dapat merusak citra produk dan perusahaan di mata publik.
Tim Iklan dan specialis Ai btm.co.id Nila menjelaskan, bahwa promosi atun iklan di media sosial yang menggandeng influencer baiknya perusahaan mempertimbangkan dan melihat sosok influencer itu sendiri.
“Perusahaan yang akan melakukan kerjasama iklan denga influencer, wajib melihat sosok dan mengenali latar belakang dan rekam jejaknya. Langkah ini agar tujuan perusahan sesui dengan promosi iklan yang dipublikasikan” Ujar bila jumat (23/1/2026)
Dikatakannya, stidaknya perusahan memperhatikan tujuh langkah ini jika ingin menggandeng influencer sebagai mitra promosi.
Berikut sejumlah tips yang perlu diperhatikan sebelum menggandeng influencer sebagai mitra promosi:
1. Pastikan Promosi Sesuai dengan Nilai dan Keinginan Konsumen.
Produk yang dipromosikan harus selaras dengan karakter brand dan harapan konsumen. Konten promosi yang menyimpang dari nilai produk berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
2. Pertimbangkan Iklan Langsung di Media Digital.
Selain influencer, perusahaan dapat memanfaatkan iklan langsung melalui media sosial atau Google Ads sebagai alternatif promosi yang lebih terkontrol dan terukur.
3. Produksi Konten Secara Mandiri.
Membuat konten atau materi iklan sendiri memberi kendali penuh terhadap pesan, visual, dan etika yang ingin disampaikan kepada publik.
4. Lakukan Riset Konsep Iklan Secara Matang.
Konsep iklan harus disesuaikan dengan tujuan pasar dan segmentasi konsumen. Riset yang baik akan membantu iklan lebih tepat sasaran dan efektif.
5. Kenali Influencer Sebelum Bekerja Sama.
Jika memilih influencer, perusahaan wajib mengenali latar belakang dan rekam jejaknya. Riwayat konten, gaya komunikasi, serta respons publik terhadap influencer tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan utama.
6. Hindari Influencer yang Mengabaikan Etika Bermedia Sosial.
Influencer yang kerap membuat konten kontroversial atau melanggar etika berisiko menyeret brand ke dalam polemik yang merugikan.
7. Pastikan Influencer Memiliki Status dan Legalitas yang Jelas.
Idealnya, influencer memiliki badan hukum atau status kerja yang jelas agar kerja sama berjalan profesional dan memiliki perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Dengan perencanaan yang matang dan selektif dalam memilih mitra promosi, kerja sama dengan influencer dapat menjadi strategi pemasaran yang efektif tanpa mengorbankan reputasi perusahaan.
Dinkes Batam Tegur Klinik Hildove Estetica atas Konten Promosi Kolaborasi Influencer diduga Bermuatan Pornogafi

Seperti diketahui belakang ini di batam ramai diberikan, terkait influencer promosikan klinik yang diduga kontennya unsur Pornogafi lakukan begituan bak suami – istri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam memberikan teguran keras kepada Klinik Hildove Estetica Batam terkait konten promosi kolaborasi dengan influencer yang diduga bermuatan pornografi dan dinilai tidak pantas untuk konsumsi publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, Sp.OG, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Klinik Hildove Estetica Batam serta meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) insidental yang kami lakukan hari ini, pihak klinik telah membuat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar dr. Didi.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Batam secara resmi telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai bentuk sanksi administratif.
“Kami sudah memberikan surat peringatan SP1,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Didi mengimbau seluruh klinik dan rumah sakit di Kota Batam agar menjalankan kegiatan promosi dan periklanan secara beretika, jujur, dan bertanggung jawab. Menurutnya, iklan layanan kesehatan tidak boleh mengandung unsur pornografi, eksploitasi tubuh, klaim berlebihan, maupun informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

“Promosi layanan kesehatan harus menjunjung tinggi etika profesi, norma kesopanan, serta melindungi martabat dan privasi pasien, dengan mengedepankan edukasi dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk iklan layanan kesehatan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Btm/ddr)






