DPRD Batam Ikuti Sosialisasi Kamus Pokir untuk Penyusunan RKPD 2027

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Sejumlah anggota DPRD Kota Batam mengikuti Rapat Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Batam Tahun Anggaran 2027.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Rapat sosialisasi tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE, didampingi Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST. Dalam pertemuan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pengusulan Pokir DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan akurasi perencanaan pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Pokir DPRD merupakan pokok-pokok pikiran yang berisi aspirasi, usulan, serta permasalahan masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun kunjungan kerja.

Pokir ini memiliki peran strategis sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKPD serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Batam Tampung Aspirasi Mahasiswa IPMKOB Pekanbaru, Bahas Kemajuan Daerah

Muhammad Fadhli, SE, menyampaikan bahwa pemanfaatan sistem informasi dalam pengusulan pokir saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan positif untuk mempermudah dan menata sistem kerja anggota dewan ke depan.

BACA JUGA:  DPRD Batam Resmi Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

“Pemanfaatan sistem informasi ini masih dalam tahap sosialisasi. Tentu ini akan kita pelajari bersama agar ke depan dapat berjalan lebih efektif,” ujar Fadhli.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kota Batam dapat memahami mekanisme serta manfaat penggunaan sistem informasi dalam pengusulan pokir, sehingga proses perencanaan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih transparan, terintegrasi, dan tepat sasaran. (Btm/r)

  • Bagikan