Begini Cara Daftar Media Ke Dewan Pers agar Terverifikasi

BTM.CO.ID, BATAM – Perusahaan media yang menyampaikan informasi ke khalayak umum atu publik, diatur sebagaimana mestinya oleh dewan pers.

Agar media benar – benar terverifikasi adminstrasi maupun terverifikasi faktual perusahaan media harus di daftarkan ke dewan pers.

Dikutip btm.co.id Senin (31/05/2021) dari laman website resmi dewan pers ( www.dewanpers.or.id ), ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika akan mendaftarkan media ke dewan pers.

BACA JUGA:   Perkuat Kerja Sama di bidang Geospasial, BP Batam dan Badan Informasi Geospasial Lakukan MoU

Berikut Cara Daftar Media Ke Dewan Pers agar Terverifikasi :

  1. Mendaftar akun di website dewan pers ( https://datapers.dewanpers.or.id/site/login ) setelah berhasil mendaftar akun, kemudian isi form dengan dokumen.
  2. Lengkapi dokumen yang telah di tentukan dewan pers seperti ( legalitas perusahan PT, kartu UKW utama untuk pimred, dan lainnya.
  3. Setelah terisi dan di upload semua dokumen kemudian langkah terakhir pilih kirim.
BACA JUGA:   Jasa Raharja Kepri Siaga 24 Jam, Hadapi Natal dan Tahun Baru 2022

Nantinya, setelah semua dokumen dilengkapi dan dikirim, pihak dewan pers akan meninjau kelengkapan dokumen.

Jika kelengkapan dokumen telah sesuai maka diakun dewan pers tersebut akan tertera status media menjadi media Terverifikasi adminstrasi.

Setelah dinyatakan media kamu Terverifikasi adminstrasi, langkah selanjutnya kamu mengajukan kembali ke dewan pers melalui email atau organisasi yang ditunjuk untuk dilakukan verifikasi faktual. ( Btm / DDR)

BACA JUGA:   Eksebisi Bulutangkis JMSI Kepri, Firli Ketua KPK dan Sepuluh Pemain Badminton Legendaris Hadir Di Batam