BTM.CO.ID, BATAM – Perusahaan media yang menyampaikan informasi ke khalayak umum atu publik, diatur sebagaimana mestinya oleh dewan pers.
Agar media benar – benar terverifikasi adminstrasi maupun terverifikasi faktual perusahaan media harus di daftarkan ke dewan pers.
Dikutip btm.co.id Senin (31/05/2021) dari laman website resmi dewan pers ( www.dewanpers.or.id ), ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika akan mendaftarkan media ke dewan pers.
Berikut Cara Daftar Media Ke Dewan Pers agar Terverifikasi :
- Mendaftar akun di website dewan pers ( https://datapers.dewanpers.or.id/site/login ) setelah berhasil mendaftar akun, kemudian isi form dengan dokumen.
- Lengkapi dokumen yang telah di tentukan dewan pers seperti ( legalitas perusahan PT, kartu UKW utama untuk pimred, dan lainnya.
- Setelah terisi dan di upload semua dokumen kemudian langkah terakhir pilih kirim.
Nantinya, setelah semua dokumen dilengkapi dan dikirim, pihak dewan pers akan meninjau kelengkapan dokumen.
Jika kelengkapan dokumen telah sesuai maka diakun dewan pers tersebut akan tertera status media menjadi media Terverifikasi adminstrasi.
Setelah dinyatakan media kamu Terverifikasi adminstrasi, langkah selanjutnya kamu mengajukan kembali ke dewan pers melalui email atau organisasi yang ditunjuk untuk dilakukan verifikasi faktual. ( Btm / DDR)