BTM.CO.ID, BATAM – Seorang Jurnalis atau Wartawan memiliki jenjang sertifikasi wartawan yang diatur oleh Dewan Pers.
Untuk mengetahui status seorang wartawan sudah tersertifikasi apa belum dapat dilihat dan terbuka di laman website Dewan Pers.
Dilihat btm.co.id dari laman website dewan pers www.dewanpers.or.id Jumat (17/6/2022), Untuk mengetahui status seorang wartawan terdaftar di dewan pers bisa langsung klik website Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan.
Langkah Pertama, Buka website resmi dewan pers https://dewanpers.or.id/.
Langkah Kedua, pilih sertifikasi wartawan.
Langkah Ketiga, ketik nama lalu tekan enter, maka hasilnya akan muncul jiga nama wartawan tersertifikasi dan sebaliknya jika belum tersertifikasi nama tidak muncul.
Seperti diketahui, sertifikasi wartawan ada tiga katagori. Pertama sertifikasi Wartawan Muda, sertifikasi Wartawan Madya dan sertifikasi Wartawan Utama.
Untuk mendapatkan sertifikasi wartawan, seorang wartawan atau jurnalis yang belum terdaftar harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW).
Untuk diketahui juga, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) juga telah ditentukan dan terdaftar sebagai lembaga uji di Dewan Pers. ( BTM /DDR)