Cara Mengetahui Wartawan Sudah Sertifikasi Wartawan Dewan Pers Apa Belum Di Website Dewanpers.or.id

  • Bagikan
Ilustrasi jurnalis atau wartawan - btm.co.id /ist

BTM.CO.ID, BATAM – Seorang Jurnalis atau Wartawan memiliki jenjang sertifikasi wartawan yang diatur oleh Dewan Pers.

Untuk mengetahui status seorang wartawan sudah tersertifikasi apa belum dapat dilihat dan terbuka di laman website Dewan Pers.

Dilihat btm.co.id dari laman website dewan pers www.dewanpers.or.id Jumat (17/6/2022), Untuk mengetahui status seorang wartawan terdaftar di dewan pers bisa langsung klik website Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan.

Langkah Pertama, Buka website resmi dewan pers https://dewanpers.or.id/.

BACA JUGA:   Telunas Resorts Berikan Promo Weekend Getaway Cuma 990 Ribu untuk 2 Dewasa Gratis Anak 4 Tahun Kebawah

Langkah Kedua, pilih sertifikasi wartawan.

Langkah Ketiga, ketik nama lalu tekan enter, maka hasilnya akan muncul jiga nama wartawan tersertifikasi dan sebaliknya jika belum tersertifikasi nama tidak muncul.

Seperti diketahui, sertifikasi wartawan ada tiga katagori. Pertama sertifikasi Wartawan Muda, sertifikasi Wartawan Madya dan sertifikasi Wartawan Utama.

BACA JUGA:   Cara Bikin QR Barcode Mengarah Ke Instagram , WhatsApp dan Facebook

Untuk mendapatkan sertifikasi wartawan, seorang wartawan atau jurnalis yang belum terdaftar harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW).

Untuk diketahui juga, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) juga telah ditentukan dan terdaftar sebagai lembaga uji di Dewan Pers.  ( BTM /DDR)



BACA JUGA:   BP Batam Terima Kunjungan Imigrasi Kelas I Batam, Ini Yang Dibahas

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan