PLN Batam Beri Kompensasi Pelanggan, Penyebab Mati Listrik Masih Diselidiki Polda Kepri dan Bareskrim

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – PT PLN Batam akan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik massal di Kota Batam pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, penyebab pasti pemadaman yang berlangsung berjam-jam tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib, yakni Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Bareskrim Polri.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab utama gangguan listrik tersebut, termasuk dugaan adanya hewan liar yang masuk ke instalasi kelistrikan. Hal itu disampaikan Kwin Fo dalam konferensi pers di Batam, Minggu (18/10/2026).

“Kami belum memastikan penyebabnya hewan liar atau bukan. Namun, terdapat hewan liar di gardu induk sekitar pukul 10.00 WIB dengan kondisi mengalami luka bakar. Nanti pihak berwajib yang akan memberikan keterangan mengenai penyebab mati listrik di Batam,” ujarnya.

Menurut Kwin Fo, PLN Batam menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib, termasuk apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum atau adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

PLN Batam tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab pemadaman sebelum hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, PLN Batam juga mulai menghitung kompensasi atas dampak pemadaman, termasuk bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian.

“Terkait kompensasi atas kerugian masyarakat dan pemilik usaha, kami mencoba untuk menghitungnya,” kata Kwin Fo.

Ia juga menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di Batam tidak berkaitan dengan keberadaan proyek pusat data atau data center.

“Mati listrik di Batam sama sekali tidak ada hubungannya dengan data center,” tegasnya.

PLN Batam memastikan kompensasi diberikan kepada pelanggan reguler maupun pelanggan khusus, termasuk pelanggan dari sektor bisnis.

Untuk pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10 persen dari tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Kwin Fo menjelaskan, pelanggan reguler tidak perlu datang ke kantor PLN Batam untuk mengajukan kompensasi.

Kompensasi akan diperhitungkan secara otomatis dalam tagihan listrik periode berikutnya.

“Untuk pelanggan reguler, kompensasi 10 persen. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor PLN karena kompensasi tagihan otomatis diperhitungkan. Terhitung Oktober, masuk dalam tagihan November,” jelasnya.

Sementara itu, mekanisme kompensasi bagi pelanggan khusus atau bisnis berbeda, menyesuaikan jenis layanan yang digunakan.

Besaran kompensasi untuk pelanggan khusus berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total pemakaian pelanggan, sesuai ketentuan layanan yang berlaku.

Kebijakan kompensasi ini diharapkan dapat meringankan beban pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Batam. (btm/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version