Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September, Warga Batam Dapat Keringanan hingga 100 Persen

  • Bagikan
Foto ilustrasi dihasilkan artificial intelligence (AI) Google Ai - btm.co.id

BTM.CO.ID, BATAM – Warga Batam memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Pemerintah memberikan sejumlah keringanan melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA:  Walikota Batam Amsakar: KSP Pasar Induk Jodoh Berjalan Sesuai Kontrak

Dalam program tersebut, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Artinya, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Selanjutnya, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Selain program pemutihan, Pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.

Rudi menilai berbagai insentif tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

BACA JUGA:  Kado HUT ke-81 RI: Investasi Batam Tumbuh, Amsakar-Li Claudia Pastikan Lapangan Kerja Terus Bertambah

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB atau hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang tersedia. (Btm/r)

  • Bagikan