Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin,  Minta Masyarakat Waspada, Kasus Narkoba di First Club Batam Jadi Atensi Serius

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pengungkapan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam First Club Batam menjadi perhatian serius Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Kasus ini diduga melibatkan oknum karyawan yang terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi serta liquid vape mengandung narkotika.

Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba baik di tempat hiburan maupun di lingkungan manapun.

BACA JUGA:  Jejak Kontroversi Iskandar Sitorus, Terjerat Mega Skandal Bea Cukai hingga Isu "Uang Damai"

“Kami imbau semua warga untuk tidak menggunakan narkotika jenis apa pun di mana pun,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin secara eksklusif kepada btm.co.id, Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan bahwa jajaran Polda Kepri tetap konsisten memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar dan jaringannya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pesan Tegas Menko Polkam di Batam: Jaga Investor, Keamanan Jangan Sampai Terganggu!

Seperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya melakukan operasi penyamaran pada Minggu (19/10/2025) di First Club Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pegawai First Club yang kedapatan melakukan transaksi narkoba di dalam area hiburan tersebut.

Kedua tersangka berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji, dan LK staf bar di lantai dasar first club batam.

BACA JUGA:  SELAMAT! 71 Calon Anggota Polri Kepri Resmi Lulus, Pendidikan Dimulai 20 Juli

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo “Rolex” serta lima cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas. (btm/DDR)

  • Bagikan