BTM.CO.ID, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang segera melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Lai Chun terkait pengungkapan ribuan botol minuman beralkohol (mikol) yang ditemukan di gudang Kompleks Pergudangan Golden Park Blok GE, Batam, Minggu (11/10/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi tahapan awal sebelum penyidik melayangkan pemanggilan kedua hingga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), apabila persyaratan dan prosedur hukum untuk itu telah terpenuhi.
“Dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat pemanggilan pertama kepada Lai Chun,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/10/2026) malam.
Agung mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menelusuri asal-usul ribuan botol minuman beralkohol itu, termasuk pelabuhan yang diduga menjadi jalur masuk barang.
“Kita juga masih mendalami, dari mana masuknya ribuan mikol tersebut. Dari pelabuhan mana masuknya, kita masih selidiki,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polresta Barelang juga telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Batam serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama terkait dugaan pelanggaran perizinan dan peredaran produk.
Agung memperkirakan nilai ribuan botol minuman beralkohol yang diamankan tersebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 8.664 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, di antaranya Chivas 18, Chivas 12, Jack Daniel’s, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Jägermeister, Jose Cuervo, Martell VSOP, Jameson, Cointreau, dan sejumlah produk lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai ukuran kemasan, mulai dari 700 mililiter hingga satu liter.
“Total minuman yang berhasil diamankan 8.664 botol,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan, mengapresiasi pengungkapan ribuan botol minuman beralkohol tersebut oleh Polresta Barelang.
Menurutnya, penindakan itu menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mengawasi peredaran barang kena cukai di Batam.
“Kita apresiasi atas penangkapan kasus ini,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan, pemasukan minuman beralkohol ke Batam dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Namun, pemasukan tersebut harus memenuhi ketentuan administrasi, perizinan, dan kewajiban cukai yang berlaku.
“Dengan dokumen pemasukan namanya PPFTZ dan juga izin, sebagai pengusaha barang kena cukai dan objeknya juga membayar cukai yang dibuktikan dengan dilekati pita cukai,” jelasnya.
Dari dokumentasi barang bukti yang diamankan, terlihat botol-botol tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Meski demikian, status kepatuhan masing-masing produk dan dugaan pelanggaran dalam pemasukan barang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Setiawan mengakui, upaya penyelundupan masih menjadi tantangan dalam pengawasan wilayah Batam yang memiliki kawasan perairan luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara tetangga.
“Dari luasnya wilayah yang diawasi, kita sudah mengerahkan tenaga, baik personel maupun teknologi untuk mengantisipasi penyelundupan barang terlarang,” katanya.
Hingga kini, penyidik Polresta Barelang masih menelusuri jalur masuk, dokumen pemasukan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ribuan botol minuman beralkohol tersebut.
Penerbitan DPO terhadap Lai Chun belum diumumkan dan masih bergantung pada perkembangan proses pemanggilan serta langkah hukum penyidik selanjutnya. (Btm/tim/ddr)






