BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kinerja positif dalam penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Hingga September 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,1 triliun atau tumbuh 8,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Realisasi tersebut setara dengan 71,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026. Ia menegaskan, kinerja Bea Cukai tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga diperkuat melalui fungsi pengawasan terhadap penyelundupan dan praktik ilegal.
Di sisi penerimaan, cukai menyumbang Rp167,7 triliun atau tumbuh 2,7 persen secara tahunan. Sementara itu, bea masuk mencapai Rp41,6 triliun, meningkat 13,6 persen, dan bea keluar sebesar Rp30,9 triliun atau melonjak 44,5 persen.
Pertumbuhan penerimaan tersebut didukung penguatan pengawasan dan penindakan cukai, kenaikan volume serta nilai impor, hingga peningkatan volume ekspor crude palm oil (CPO).
Di balik capaian penerimaan tersebut, Bea Cukai juga mencatat hasil penindakan terhadap berbagai barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Hingga September 2026, Bea Cukai melaksanakan 14.621 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 1,3 miliar batang.
Jumlah tersebut meningkat 44,4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Salah satu penindakan dilakukan terhadap sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal di ruas Tol Ngawi-Kertosono.
Selain penindakan, penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium hingga September 2026 tercatat mencapai Rp107,1 miliar.
Pengawasan rokok ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Rokok yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
Bea Cukai juga memperkuat pemberantasan penyelundupan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Hingga September 2026, tercatat 1.249 kali penindakan narkotika dengan total barang bukti mencapai 11,22 ton. Jumlah tersebut meningkat 0,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah penyelundupan 13 kilogram metamfetamina atau sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pengawasan di kawasan perbatasan menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut maupun jalur lainnya.
Penindakan tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang.
Selain narkotika dan rokok ilegal, pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas juga diperketat.
Hingga September 2026, Bea Cukai mencatat 94 kali penindakan terhadap komoditas emas dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika barang bukti emas yang diamankan tercatat sekitar 2,90 kilogram.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Batam, yakni penyelundupan 11,3 kilogram bubuk emas melalui pelabuhan feri.
Penindakan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.
Pengawasan terhadap lalu lintas emas diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pemasukan maupun pengeluaran komoditas tersebut memenuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur transportasi internasional, termasuk Batam yang memiliki posisi strategis dalam lalu lintas perdagangan lintas negara.
Selain rokok ilegal, narkotika, dan emas, pengawasan Bea Cukai juga mencakup upaya pencegahan penyelundupan komoditas pangan, termasuk beras.
Penyelundupan beras perlu diantisipasi karena dapat mengganggu tata niaga, merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta berpotensi memengaruhi stabilitas pasokan dan harga pangan dalam negeri.
Penindakan terhadap berbagai komoditas tersebut menjadi bagian dari upaya menekan perdagangan ilegal, mencegah kebocoran penerimaan negara, dan memastikan lalu lintas barang lintas negara berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 8,5 persen serta penguatan penindakan terhadap barang ilegal, Bea Cukai diharapkan mampu menjalankan dua fungsi strategis sekaligus, yakni mengoptimalkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang terlarang. ( BTM/ddr)
![[LIVE] - KONFERENSI PERS APBNKITA EDISI OKTOBER 2026](https://i.ytimg.com/vi/SfEEInMUfJU/hqdefault.jpg)