BTM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah sebagai langkah mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026).
Airlangga menjelaskan, penerapan WFH bagi ASN akan dilakukan selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Aturan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui Surat Edaran dari MenPAN-RB dan SE Mendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dengan sistem kerja fleksibel, diharapkan kinerja ASN tetap optimal sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Langkah ini mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital sebagai bagian dari skema Work From Home yang diatur tersebut,” tambahnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas kerja birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan publik, serta menciptakan budaya kerja yang lebih modern dan adaptif di lingkungan pemerintahan. (Btm/ddr)
