BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong Ombudsman Republik Indonesia memiliki tim khusus yang kompeten untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Usulan itu mencuat setelah tim Ombudsman mengalami kendala saat melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman disebut sempat dihalangi petugas lapas hingga terjadi aksi saling dorong.
Anggota Komisi II DPR RI menilai Ombudsman perlu memiliki tim khusus yang profesional dan kompeten, sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan tidak kembali mengalami hambatan.
“Sudah saatnya Ombudsman memiliki tim khusus yang kompeten untuk melakukan sidak. Dilengkapi juga uniform resmi dari Ombudsman,” ujar anggota Komisi II DPR RI dalam RDP tersebut.
Menurutnya, keberadaan tim khusus dengan identitas dan perlengkapan resmi dapat memperjelas kewenangan serta posisi tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Tim ini profesional agar tidak dihalang-halangi seperti di Lapas Cibinong,” katanya.
Dalam sidak Lapas Cibinong pada 23 September 2026, Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah. Pemeriksaan tersebut juga sempat menghadapi kendala akses ketika tim hendak masuk ke area tertentu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pengawasan ke lapas dan rumah tahanan dilakukan untuk memastikan pelayanan publik terhadap warga binaan maupun keluarga berjalan dengan baik, termasuk memastikan tidak terjadi diskriminasi, pungutan liar, maupun kekerasan.
Ombudsman menyatakan hasil pengawasan terhadap Lapas Cibinong akan menjadi bagian dari bahan tindak lanjut untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan.
Komisi II DPR RI juga mendorong penguatan sistem pengawasan Ombudsman agar tidak berhenti pada penanganan kasus tertentu, tetapi dapat menghasilkan perbaikan tata kelola pelayanan publik secara lebih menyeluruh. (Btm/ddr)








