KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Asosiasi Kesturi Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berasal dari klaster swasta.

BACA JUGA:   Se-Indonesia Kena Prank Sumbangan Covid 2 T. Keluarga Akidi Ternyata Hanya Bercanda

Mereka adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesturi.

“Saudara ISM dan Saudara ASR kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara,” ujar Asep.

BACA JUGA:   Diduga Tipu Rp 1,1 Miliar Modus Investasi Pariwisata, Pengusaha Asal Jogja Dilaporkan Ke Polda Sumbar

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini berjumlah empat orang.

Asep menegaskan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

BACA JUGA:   JMSI Kalbar Silaturrahim dengan Sekretaris Jenderal dan Ketua Bidang Pendidikan Jaringan Media Siber Indonesia

“Perkara ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dan jika telah cukup, akan kami tetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Btm/ddr)

  • Bagikan