Dugaan Korupsi Proyek Video Profil 20 Desa di Karo, Ini Tiga Kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI

  • Bagikan

BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) untuk membahas polemik dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan penjelasan serta menelaah perkembangan penanganan kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui, proyek pembuatan video profil desa tersebut dilaksanakan oleh Direktur CV Promiseland, Christy Sitepu, dalam kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:   JNE Hadirkan Layanan Gratis Ongkir untuk Pengiriman Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.

Berdasarkan laporan hasil audit, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980.

Kesimpulan Komisi III DPR RI

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu.

BACA JUGA:   Erick Thohir Angkat Aktivis GP Ansor Rahmat Hidayat Pulungan Jadi Komisaris Independen Kimia Farma

Pertama, Komisi III menekankan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Komisi menilai bahwa kerja kreatif dalam produksi video seperti penyusunan konsep, proses editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki standar harga baku dan tidak dapat dinilai nol rupiah secara sepihak.

Kedua, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum harus mengedepankan pemulihan kerugian negara, bukan sekadar pemidanaan. Dalam kasus ini, dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, pengembalian kerugian negara dinilai lebih optimal jika dimaksimalkan sejak awal proses hukum.

BACA JUGA:   Tanggapan Menkes Budi soal Dana Darurat ASEAN untuk Pandemi

Ketiga, Komisi III meminta agar putusan pengadilan nantinya tidak menimbulkan preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Komisi mengingatkan pentingnya menghindari over-kriminalisasi yang berorientasi pada pemenjaraan semata, tanpa mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai bersinggungan antara aspek hukum dan penilaian terhadap nilai ekonomi dalam industri kreatif. (Btm/ddr)

  • Bagikan